<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lansia yang Bunuh Istri di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati</title><description>Kini, Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Lansia yang Bunuh Istri di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 28 Juli 2021 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati-ACAPgrcF5w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap lansia yang membunuh istrinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/28/338/2447259/lansia-yang-bunuh-istri-di-jagakarsa-terancam-hukuman-mati-ACAPgrcF5w.jpg</image><title>Polisi menangkap lansia yang membunuh istrinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap Abdul R (70) lantaran tega membunuh istrinya, MS (60) di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kini, Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman mati.
&quot;Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lansia Tega Bunuh Istrinya di Jakagarsa Jakarta Selatan Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Menurutnya, Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu dijerat Pasal 44 Ayat (3) tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku sempat mengelak saat diamankan pasca membunuh istrinya itu.
Namun, tambahnya, setelah ditunjukan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari lokasi kejadian, termasuk besi linggis yang diduga dipakai pelaku untuk memukul kepala korban serta keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Alasannya lantaran motif asmara.
&quot;Adapun motifnya dari keterangan tersangka itu cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mayat Janda Setengah Telanjang Tangan Terikat dan Mulut Disumpal Celana Dalam Gegerkan Warga Tebo Jambi</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap Abdul R (70) lantaran tega membunuh istrinya, MS (60) di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kini, Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman mati.
&quot;Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lansia Tega Bunuh Istrinya di Jakagarsa Jakarta Selatan Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Menurutnya, Abdul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu dijerat Pasal 44 Ayat (3) tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku sempat mengelak saat diamankan pasca membunuh istrinya itu.
Namun, tambahnya, setelah ditunjukan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari lokasi kejadian, termasuk besi linggis yang diduga dipakai pelaku untuk memukul kepala korban serta keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Alasannya lantaran motif asmara.
&quot;Adapun motifnya dari keterangan tersangka itu cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mayat Janda Setengah Telanjang Tangan Terikat dan Mulut Disumpal Celana Dalam Gegerkan Warga Tebo Jambi</content:encoded></item></channel></rss>
