<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni Peras Korban hingga Rp200 Ribu</title><description>Seorang sopir travel gelap dan pegawai outsourcing di Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid antigen Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu"/><item><title>Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni Peras Korban hingga Rp200 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu</guid><pubDate>Kamis 29 Juli 2021 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Fulistiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu-2HgRU5QxHC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/29/340/2447713/komplotan-pemalsu-surat-rapid-test-di-pelabuhan-bakauheni-peras-korban-hingga-rp200-ribu-2HgRU5QxHC.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>LAMPUNG - Modus kasus surat rapid antigen palsu semakin marak, seorang sopir travel gelap dan pegawai outsourcing di Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid antigen Covid-19.

Para pelaku ini menjual nama sebuah klinik yang bernama Budi Pratama yang terletak di Lampung Timur kepada para korban, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan adanya pungli berkedok surat rapid tes antigen palsu pada saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni ini menjual nama sebuah klinik untuk meyakinkan korban, kedua pelaku itu yakni w (37) honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) sopir travel ilegal, keduanya ditangkap saat beraksi beberapa hari kemarin.

Polisi sendiri sudah menyelidiki bahwa klinik Budi Pratama yang disebut pelaku tidak ada di Lampung Timur melainkan berada di Jakarta.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda pelaku W memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, pelaku W lalu mengarahkan penumpang kepada pelaku D untuk membuat surat rapid test antigen tersebut, pelaku W ini memeras uang sebesar 200 ribu rupiah per satu surat rapid test antigen palsu.

Baca Juga: Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 2 Orang Ditangkap

Sedangkan untuk pelaku D setelah mendapatkan penumpang dan korban mengisi sendiri surat rapid test antigen seusai nama korban yang sudah membayar yang hanya diisi tanpa dilakukan rapid test.

Kemudian setelah memiliki surat rapid test antigen palsu, pelaku D lalu membawa penumpang kepada pelaku W yang kemudian memasukkan penumpang dan kendaraannya melalui pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.

Keduanya pelaku ini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak  pidana pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang  penumpang yang menjadi korbannya.

&quot;Berdasarkan bukti digital (komputer) milik pelaku D pelaku sudah  beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapidtes  antigen,&quot; jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku  mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan  pasal yang berbeda.

Untuk pelaku W akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku D akan dijerat  dengan Pasal 268 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun  1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 7 tahun  penjara.
</description><content:encoded>LAMPUNG - Modus kasus surat rapid antigen palsu semakin marak, seorang sopir travel gelap dan pegawai outsourcing di Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid antigen Covid-19.

Para pelaku ini menjual nama sebuah klinik yang bernama Budi Pratama yang terletak di Lampung Timur kepada para korban, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan adanya pungli berkedok surat rapid tes antigen palsu pada saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni ini menjual nama sebuah klinik untuk meyakinkan korban, kedua pelaku itu yakni w (37) honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) sopir travel ilegal, keduanya ditangkap saat beraksi beberapa hari kemarin.

Polisi sendiri sudah menyelidiki bahwa klinik Budi Pratama yang disebut pelaku tidak ada di Lampung Timur melainkan berada di Jakarta.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda pelaku W memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, pelaku W lalu mengarahkan penumpang kepada pelaku D untuk membuat surat rapid test antigen tersebut, pelaku W ini memeras uang sebesar 200 ribu rupiah per satu surat rapid test antigen palsu.

Baca Juga: Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 2 Orang Ditangkap

Sedangkan untuk pelaku D setelah mendapatkan penumpang dan korban mengisi sendiri surat rapid test antigen seusai nama korban yang sudah membayar yang hanya diisi tanpa dilakukan rapid test.

Kemudian setelah memiliki surat rapid test antigen palsu, pelaku D lalu membawa penumpang kepada pelaku W yang kemudian memasukkan penumpang dan kendaraannya melalui pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.

Keduanya pelaku ini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak  pidana pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang  penumpang yang menjadi korbannya.

&quot;Berdasarkan bukti digital (komputer) milik pelaku D pelaku sudah  beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapidtes  antigen,&quot; jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku  mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan  pasal yang berbeda.

Untuk pelaku W akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku D akan dijerat  dengan Pasal 268 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun  1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 7 tahun  penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
