<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Setor Rp1 Miliar ke Negara Hasil Rampasan Kasus Suap Eks Komisioner KPU</title><description>Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu"/><item><title>KPK Setor Rp1 Miliar ke Negara Hasil Rampasan Kasus Suap Eks Komisioner KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2021 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu-6TUcclAoIl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/30/337/2448385/kpk-setor-rp1-miliar-ke-negara-hasil-rampasan-kasus-suap-eks-komisioner-kpu-6TUcclAoIl.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp1 miliar ke kas negara hasil rampasan perkara suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang Rp1 miliar itu terdiri dari&amp;nbsp;Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp441.852.973.
Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan&amp;nbsp;Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021. Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, Jumat (30/7/2021), oleh&amp;nbsp;Jaksa Eksekusi pada KPK, Andry Prihandono.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong
&quot;Penyetoran&amp;nbsp;ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).&amp;nbsp;
Kata Ali, penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Terlebih, di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat Segera Disidang
&quot;Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara, tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU,&amp;nbsp;Wahyu&amp;nbsp;Setiawan. Hukuman&amp;nbsp;Wahyu&amp;nbsp;diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.&amp;nbsp;
Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu&amp;nbsp;menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait&amp;nbsp;pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp1 miliar ke kas negara hasil rampasan perkara suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang Rp1 miliar itu terdiri dari&amp;nbsp;Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp441.852.973.
Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan&amp;nbsp;Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021. Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, Jumat (30/7/2021), oleh&amp;nbsp;Jaksa Eksekusi pada KPK, Andry Prihandono.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong
&quot;Penyetoran&amp;nbsp;ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).&amp;nbsp;
Kata Ali, penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Terlebih, di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat Segera Disidang
&quot;Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara, tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU,&amp;nbsp;Wahyu&amp;nbsp;Setiawan. Hukuman&amp;nbsp;Wahyu&amp;nbsp;diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.&amp;nbsp;
Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu&amp;nbsp;menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait&amp;nbsp;pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.</content:encoded></item></channel></rss>
