<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Malang Bantah Isu Pungli Pemulasaran Jenazah Covid-19   </title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19"/><item><title>Bupati Malang Bantah Isu Pungli Pemulasaran Jenazah Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2021 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19-6Zg9EoCkqU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Malang Sanusi.(Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/30/340/2448283/bupati-malang-bantah-isu-pungli-pemulasaran-jenazah-covid-19-6Zg9EoCkqU.jpg</image><title>Bupati Malang Sanusi.(Foto:Okezone)</title></images><description>MALANG - Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) pemulasaran jenazah Covid-19 di Kabupaten Malang. Kabar ini muncul dari salah satu laporan warga.
Bupati Malang Sanusi langsung membantah kabar tersebut. Menurut Sanusi, di wilayahnya tidak ada penarikan biaya pemulasaran dan pemakaman pasien positif Covid-19.
&quot;Sebenarnya tidak ada penarikan biaya, ketika jenazah tersebut secara medis dinyatakan Covid-19 oleh rumah sakit,&quot; ucap Sanusi pada Jumat pagi (30/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemenkes: Pasien Covid-19 Varian Delta Plus di Jambi Sudah Sembuh
Menurutnya, untuk jenazah positif Covid-19 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat seluruh anggarannya dibebankan ke negara dengan menggunakan dana APBN.
&quot;Kalau yang memang masuk rumah sakit, terdaftar dan terdeteksi kena Covid-19 itu bebas semua anggarannya melekat di situ. Tapi orang yang mengaku Covid-19 tidak terdata di rumah sakit, itu biaya sendiri,&quot; kata dia.
&quot;Jadi itu kan anggaran negara, sehingga harus ada dasarnya. Jika tidak ya kami yang disalahkan,&quot; tambahnya.Namun diakui Sanusi ada beberapa pasien suspek Covid-19 yang tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal ini membuat rumah sakit biasanya baru membebankan biaya pemulasaran ke jenazah.
&quot;Ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaran jenazah, diberlakukan sana baik Covid-19 atau tidak, &quot; bebernya.
Biaya pemulasaran tersebut diakui bervariasi tergantung dari masing-masing rumah sakit.
&quot;Kalau di Kota Malang Rp2,7 juta, kalau di Kanjuruhan Rp2,3 juta&amp;nbsp; secara umum,&quot; ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi pun meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi pemulasaran jenazah COVID-19 guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi.
&quot;Kita akan lihat saja, jika ada laporan atau apa akan kami akan tindaklanjuti,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>MALANG - Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) pemulasaran jenazah Covid-19 di Kabupaten Malang. Kabar ini muncul dari salah satu laporan warga.
Bupati Malang Sanusi langsung membantah kabar tersebut. Menurut Sanusi, di wilayahnya tidak ada penarikan biaya pemulasaran dan pemakaman pasien positif Covid-19.
&quot;Sebenarnya tidak ada penarikan biaya, ketika jenazah tersebut secara medis dinyatakan Covid-19 oleh rumah sakit,&quot; ucap Sanusi pada Jumat pagi (30/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemenkes: Pasien Covid-19 Varian Delta Plus di Jambi Sudah Sembuh
Menurutnya, untuk jenazah positif Covid-19 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat seluruh anggarannya dibebankan ke negara dengan menggunakan dana APBN.
&quot;Kalau yang memang masuk rumah sakit, terdaftar dan terdeteksi kena Covid-19 itu bebas semua anggarannya melekat di situ. Tapi orang yang mengaku Covid-19 tidak terdata di rumah sakit, itu biaya sendiri,&quot; kata dia.
&quot;Jadi itu kan anggaran negara, sehingga harus ada dasarnya. Jika tidak ya kami yang disalahkan,&quot; tambahnya.Namun diakui Sanusi ada beberapa pasien suspek Covid-19 yang tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal ini membuat rumah sakit biasanya baru membebankan biaya pemulasaran ke jenazah.
&quot;Ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaran jenazah, diberlakukan sana baik Covid-19 atau tidak, &quot; bebernya.
Biaya pemulasaran tersebut diakui bervariasi tergantung dari masing-masing rumah sakit.
&quot;Kalau di Kota Malang Rp2,7 juta, kalau di Kanjuruhan Rp2,3 juta&amp;nbsp; secara umum,&quot; ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi pun meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi pemulasaran jenazah COVID-19 guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi.
&quot;Kita akan lihat saja, jika ada laporan atau apa akan kami akan tindaklanjuti,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
