<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Permohonan Denny Indrayana, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel</title><description>MK menolah permohonan Denny Indrayana dan memerintahkan KPU menetapkan pemenang Pilgub Kalsel.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel"/><item><title>Tolak Permohonan Denny Indrayana, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel</guid><pubDate>Sabtu 31 Juli 2021 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel-MeEgeuaz3m.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/31/337/2448741/tolak-permohonan-denny-indrayana-mk-perintahkan-kpu-tetapkan-pemenang-pilgub-kalsel-MeEgeuaz3m.jpeg</image><title>Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Denny Indrayana-Difriadi tidak dapat diterima.

&quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya secara daring, Jumat (30/7/2021).

Mahkamah, kata dia, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

&quot;Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya seperti Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, Heru Widodo, hingga Donal Fariz kembali menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel 2020.

Baca Juga : MK Putuskan Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK

Dalam gugatannya kali ini, Denny tidak lagi meminta MK untuk menggelar PSU kembali. Namun, pasangan Denny-Difri ini justru memohon kepada MK membatalkan pesaingnya yakni Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan sekaligus menetapkan pasangan Denny-Difri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalsel 2020.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Denny Indrayana-Difriadi tidak dapat diterima.

&quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya secara daring, Jumat (30/7/2021).

Mahkamah, kata dia, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

&quot;Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya seperti Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, Heru Widodo, hingga Donal Fariz kembali menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel 2020.

Baca Juga : MK Putuskan Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK

Dalam gugatannya kali ini, Denny tidak lagi meminta MK untuk menggelar PSU kembali. Namun, pasangan Denny-Difri ini justru memohon kepada MK membatalkan pesaingnya yakni Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan sekaligus menetapkan pasangan Denny-Difri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalsel 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
