<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Umumkan Keputusan PPKM Besok, Diperpanjang atau Berakhir?</title><description>Lantas, bagaimana kelanjutan dari status PPKM, apakah diperpanjang atau berakhir?</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir"/><item><title>Presiden Jokowi Umumkan Keputusan PPKM Besok, Diperpanjang atau Berakhir?</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir</guid><pubDate>Minggu 01 Agustus 2021 23:19 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir-1UpCKRlXkW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/01/337/2449320/presiden-jokowi-umumkan-keputusan-ppkm-besok-diperpanjang-atau-berakhir-1UpCKRlXkW.jpeg</image><title>Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, besok.&amp;nbsp;
Lantas, bagaimana kelanjutan dari status PPKM, apakah diperpanjang atau berakhir? Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (jokowi), besok.
&quot;Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir,&quot; Kata Syafrizal dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/8/2021).
Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya akan dilihat dari berbagai aspek, seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengambilan keputusan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kepala BNPB : Jangan Alergi dengan PPKM, Itu Strategi Kita Mengendalikan Covid-19
&quot;Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari,&amp;rdquo; tegas Syafrizal.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;ldquo;Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1,2, 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, besok.&amp;nbsp;
Lantas, bagaimana kelanjutan dari status PPKM, apakah diperpanjang atau berakhir? Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (jokowi), besok.
&quot;Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir,&quot; Kata Syafrizal dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/8/2021).
Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya akan dilihat dari berbagai aspek, seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengambilan keputusan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kepala BNPB : Jangan Alergi dengan PPKM, Itu Strategi Kita Mengendalikan Covid-19
&quot;Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari,&amp;rdquo; tegas Syafrizal.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;ldquo;Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1,2, 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
