<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021</title><description>Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/02/337/2449776/breaking-news-jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/02/337/2449776/breaking-news-jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021"/><item><title>Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/02/337/2449776/breaking-news-jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/02/337/2449776/breaking-news-jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021</guid><pubDate>Senin 02 Agustus 2021 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/02/337/2449776/jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021-FKRneOOfDR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/02/337/2449776/jokowi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-9-agustus-2021-FKRneOOfDR.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
&quot;Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah,&quot; ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021).
Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
&quot;Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dorong Masyarakat Turunkan Level PPKM, Kapolri Ingin Roda Ekonomi Warga Segera Bergerak
Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.&amp;nbsp;
Kemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies Baswedan: Kegiatan di DKI Jakarta Dimulai Kalau Semua Warga Sudah Divaksin</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
&quot;Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah,&quot; ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021).
Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
&quot;Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dorong Masyarakat Turunkan Level PPKM, Kapolri Ingin Roda Ekonomi Warga Segera Bergerak
Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.&amp;nbsp;
Kemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies Baswedan: Kegiatan di DKI Jakarta Dimulai Kalau Semua Warga Sudah Divaksin</content:encoded></item></channel></rss>
