<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemberlakuan PPKM Level 4, Jubir Satgas Covid: Membawa Perbaikan di Tanah Air   </title><description>Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPKM level 4, terhitung mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air"/><item><title>Pemberlakuan PPKM Level 4, Jubir Satgas Covid: Membawa Perbaikan di Tanah Air   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air</guid><pubDate>Selasa 03 Agustus 2021 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air-6F3l8IWej4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/03/337/2450321/pemberlakuan-ppkm-level-4-jubir-satgas-covid-membawa-perbaikan-di-tanah-air-6F3l8IWej4.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPKM level 4, terhitung mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Secara keseluruhan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan PPKM yang telah dijalankan sebelumnya telah membawa perbaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
&amp;ldquo;Secara umum pemberlakuan PPKM level 4 pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan yang terlihat dari berbagai indikator seperti penurunan jumlah kasus harian, penurunan bed occupancy ratio, dan meningkatnya angka kesembuhan,&amp;rdquo; ungkap dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Selain itu, Wiku mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar. &amp;ldquo;Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid19 bertumpu pada tiga pilar utama yaitu protokol kesehatan 3M, upaya 3T dan juga vaksinasi.&amp;rdquo;
Wiku juga mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah menghadapi pilihan yang sama yaitu ancaman keselamatan jiwa akibat pandemi Covid-19 maupun ancaman ekonomi yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
&amp;ldquo;Oleh karena itu kebijakan yang diberlakukan harus dinamis dan adaptif menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19,&amp;rdquo; papar Wiku.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPKM level 4, terhitung mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Secara keseluruhan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan PPKM yang telah dijalankan sebelumnya telah membawa perbaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
&amp;ldquo;Secara umum pemberlakuan PPKM level 4 pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan yang terlihat dari berbagai indikator seperti penurunan jumlah kasus harian, penurunan bed occupancy ratio, dan meningkatnya angka kesembuhan,&amp;rdquo; ungkap dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Selain itu, Wiku mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar. &amp;ldquo;Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid19 bertumpu pada tiga pilar utama yaitu protokol kesehatan 3M, upaya 3T dan juga vaksinasi.&amp;rdquo;
Wiku juga mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah menghadapi pilihan yang sama yaitu ancaman keselamatan jiwa akibat pandemi Covid-19 maupun ancaman ekonomi yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
&amp;ldquo;Oleh karena itu kebijakan yang diberlakukan harus dinamis dan adaptif menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19,&amp;rdquo; papar Wiku.</content:encoded></item></channel></rss>
