<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya</title><description>Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Jakarta Barat telah dibuka dengan jenis vaksin Sinovac.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya"/><item><title>Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya</guid><pubDate>Rabu 04 Agustus 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Kevi Laras</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya-jOpeR2dn2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/04/338/2450819/ibu-hamil-boleh-terima-vaksin-covid-19-ini-syaratnya-jOpeR2dn2G.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Jakarta Barat telah dibuka dengan jenis vaksin Sinovac.
&quot;Vaksin untuk ibu hamil di Jakarta Barat sudah dibuka. Silakan saja datang di pos vaksin manapun,&quot; kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny saat dihubungi Rabu (4/8/2021).
Kristy mengatakan perlu bagi ibu hamil berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
Berikut syarat vaksinasi bagi ibu hamil yang bersumber dari website Kemenkes Kebijakan vaksinasi Covid-19 yang telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
Baca Juga :&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUP Fatmawati Turun Jadi 231
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
-  Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.</description><content:encoded>JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Jakarta Barat telah dibuka dengan jenis vaksin Sinovac.
&quot;Vaksin untuk ibu hamil di Jakarta Barat sudah dibuka. Silakan saja datang di pos vaksin manapun,&quot; kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny saat dihubungi Rabu (4/8/2021).
Kristy mengatakan perlu bagi ibu hamil berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
Berikut syarat vaksinasi bagi ibu hamil yang bersumber dari website Kemenkes Kebijakan vaksinasi Covid-19 yang telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
Baca Juga :&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUP Fatmawati Turun Jadi 231
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
-  Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.</content:encoded></item></channel></rss>
