<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara</title><description>Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara"/><item><title>KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara</guid><pubDate>Kamis 05 Agustus 2021 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara-pkaMkaHtFz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irgan Chairul Mahfiz (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/05/337/2451361/kpk-jebloskan-mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-ke-penjara-pkaMkaHtFz.jpg</image><title>Irgan Chairul Mahfiz (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Berkas Perkara Eks Anggota DPR Irgan Chairul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

&quot;Memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.

Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

&quot;Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK: Irgan Chairul Mahfiz Terima Suap dari Bupati Labuhanbatu Utara
Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. &quot;Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Berkas Perkara Eks Anggota DPR Irgan Chairul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

&quot;Memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.

Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

&quot;Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK: Irgan Chairul Mahfiz Terima Suap dari Bupati Labuhanbatu Utara
Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. &quot;Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
