<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid</title><description>AW diduga menerima Rp2,7 miliar dari korupsi dana bantuan sosial Corona di Bandung Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid"/><item><title>Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2021 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid-W3pcDmLXur.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/06/337/2452089/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-terkait-kasus-korupsi-bansos-covid-W3pcDmLXur.jpg</image><title>Foto: Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW). Andri Wibawa merupakan anak dari Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini.
Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat&amp;nbsp;
&quot;Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kedepan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
BACA JUGA:&amp;nbsp;KPK: Bantu Buru Harun Masiku, Interpol Terbitkan Red Notice&amp;nbsp;
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW). Andri Wibawa merupakan anak dari Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini.
Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat&amp;nbsp;
&quot;Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kedepan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
BACA JUGA:&amp;nbsp;KPK: Bantu Buru Harun Masiku, Interpol Terbitkan Red Notice&amp;nbsp;
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
