<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos, Ini Komentar Kubu Juliari Batubara</title><description>Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail berkomentar terkait langkah yang dilakukan KPK itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara"/><item><title>KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos, Ini Komentar Kubu Juliari Batubara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara</guid><pubDate>Minggu 08 Agustus 2021 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara-MEDSU41h4X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Arie Dwi Satrio/MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/08/337/2452573/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-ini-komentar-kubu-juliari-batubara-MEDSU41h4X.jpg</image><title>Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Arie Dwi Satrio/MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru itu terungkap setelah tim penyelidik KPK memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Jumat, (6/8/2021).
Terkait permintaan tersebut, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan heran dengan penyelidikan baru yang dilakukan KPK. Pasalnya, menurut Maqdir, perkara dugaan suap yang menjerat Juliari belum rampung. Maqdir bahkan mengklaim belum ada bukti yang cukup kuat terkait aliran fee untuk Juliari selama di persidangan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Korupsi Bansos Covid-19&amp;nbsp;
&quot;Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi,&quot; kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).
Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.
BACA JUGA:&amp;nbsp;KPK Jawab Kritikan soal RingannyaTuntutan Juliari Batubara
&quot;Seharusnya diakui secara jujur bahwa  Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya,&quot; beber Maqdir.Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.
&quot;Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara,&quot; papar Maqdir.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yOS8xLzEzNzE0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maqdir mengatakan bahwa keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono seharusnya dikesampingkan. Dia menduga mereka telah berdalih mengenai aliran uang ke Juliari Batubara, terlebih jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga termuat dalam BAP.
&quot;Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP,&quot; papar Maqdir.Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru itu terungkap setelah tim penyelidik KPK memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Jumat, (6/8/2021).
Terkait permintaan tersebut, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan heran dengan penyelidikan baru yang dilakukan KPK. Pasalnya, menurut Maqdir, perkara dugaan suap yang menjerat Juliari belum rampung. Maqdir bahkan mengklaim belum ada bukti yang cukup kuat terkait aliran fee untuk Juliari selama di persidangan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Korupsi Bansos Covid-19&amp;nbsp;
&quot;Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi,&quot; kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).
Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.
BACA JUGA:&amp;nbsp;KPK Jawab Kritikan soal RingannyaTuntutan Juliari Batubara
&quot;Seharusnya diakui secara jujur bahwa  Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya,&quot; beber Maqdir.Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.
&quot;Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara,&quot; papar Maqdir.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8yOS8xLzEzNzE0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maqdir mengatakan bahwa keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono seharusnya dikesampingkan. Dia menduga mereka telah berdalih mengenai aliran uang ke Juliari Batubara, terlebih jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga termuat dalam BAP.
&quot;Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP,&quot; papar Maqdir.Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
