<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar PPKM, 9 Kafe dan Restoran di Kota Bogor Disegel</title><description>Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan jumlah tempat usaha yang disanksi penyegelan itu terhitung selama perpanjangan PPKM Level 4.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel"/><item><title>Langgar PPKM, 9 Kafe dan Restoran di Kota Bogor Disegel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel</guid><pubDate>Minggu 08 Agustus 2021 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel-NFb2jVz8E8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpol PP Bogor segel kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Level 4 (Foto: Putra R) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/08/338/2452719/langgar-ppkm-9-kafe-dan-restoran-di-kota-bogor-disegel-NFb2jVz8E8.jpg</image><title>Satpol PP Bogor segel kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Level 4 (Foto: Putra R) </title></images><description>BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menyegel sementara 9 kafe hingga restoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 4. Adapun pelanggaran yang dilakukan karena membuka layanan makan dine in.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan jumlah tempat usaha yang disanksi penyegelan itu terhitung selama perpanjangan PPKM Level 4.
&quot;Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM Level 4,&quot; kata Agustiansyach kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral! Uangnya Tinggal Rp11 Ribu, Bapak Ini Rela Dorong Motor demi Bisa Makan
Tempat usaha yang ditutup sementara itu berada di Jalan Pajajaran Indah 5 dan Jalan Binamarga 2. Pelanggarannya, tempat usaha tersebut diketahui membuka layanan makan di tempat atau dine in.

&quot;Penutupan berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan cafe. Pelanggarannya yaitu dine in,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Menko PMK Sidak Beras Batu di Pandeglang, Ini Hasilnya
Agustiansyah menjelaskan, bahwa selama masa PPKM Level 4, restoran dan kafe hanya diperbolehkan layanan delivery. Sedangkan, aturan makan di tempat hanya untuk pedagang kaki lima dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.

&quot;Aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,&quot; tutup Agustiansyach.</description><content:encoded>BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menyegel sementara 9 kafe hingga restoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 4. Adapun pelanggaran yang dilakukan karena membuka layanan makan dine in.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan jumlah tempat usaha yang disanksi penyegelan itu terhitung selama perpanjangan PPKM Level 4.
&quot;Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM Level 4,&quot; kata Agustiansyach kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral! Uangnya Tinggal Rp11 Ribu, Bapak Ini Rela Dorong Motor demi Bisa Makan
Tempat usaha yang ditutup sementara itu berada di Jalan Pajajaran Indah 5 dan Jalan Binamarga 2. Pelanggarannya, tempat usaha tersebut diketahui membuka layanan makan di tempat atau dine in.

&quot;Penutupan berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan cafe. Pelanggarannya yaitu dine in,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Menko PMK Sidak Beras Batu di Pandeglang, Ini Hasilnya
Agustiansyah menjelaskan, bahwa selama masa PPKM Level 4, restoran dan kafe hanya diperbolehkan layanan delivery. Sedangkan, aturan makan di tempat hanya untuk pedagang kaki lima dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.

&quot;Aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,&quot; tutup Agustiansyach.</content:encoded></item></channel></rss>
