<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Nindya Karya</title><description>Firli pun mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi khususnya yang menyeret Nidya Karya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya"/><item><title>KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Nindya Karya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya-TQJmgo2nd4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/09/337/2453147/kpk-janji-tuntaskan-kasus-korupsi-nindya-karya-TQJmgo2nd4.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya.

&quot;Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PT Nindya Karya, Perusahaan BUMN Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi&amp;nbsp;
Firli pun mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi khususnya yang menyeret Nidya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik.

&quot;Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

&quot;Terkait dengan dugaan perkara korupsi yaang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht,&quot; kata Firli.

&quot;Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU,untuk rencana sidang di peradilan,&quot; tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.



Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.



Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.&amp;lrm;

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya.

&quot;Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PT Nindya Karya, Perusahaan BUMN Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi&amp;nbsp;
Firli pun mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi khususnya yang menyeret Nidya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik.

&quot;Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

&quot;Terkait dengan dugaan perkara korupsi yaang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht,&quot; kata Firli.

&quot;Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU,untuk rencana sidang di peradilan,&quot; tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.



Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.



Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.&amp;lrm;

</content:encoded></item></channel></rss>
