<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup</title><description>Pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup"/><item><title>Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 00:39 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup-98ssv2oYrz.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penny saat digelandang di Mapolres Malang (Foto: Okezone/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/09/519/2452785/selewengkan-dana-bansos-pendamping-pkh-di-malang-terancam-hukuman-seumur-hidup-98ssv2oYrz.JPG</image><title>Penny saat digelandang di Mapolres Malang (Foto: Okezone/Avirista)</title></images><description>MALANG - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi. Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

&quot;Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,&quot; kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.

Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun

&quot;Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,&quot; ungkap dia.

Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani  mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan  ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan  sang ibu. Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap  berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos  itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah  perangkat elektronik.

&quot;Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping  PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli  barang -  barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari  cuma ada motor, untuk kerja waktu itu,&quot; tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping  PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta  selama kurang lebih 4 tahun. Temuan penyelewengan dana bansos ini juga  menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat  mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada  29 Juni 2021 lalu.
</description><content:encoded>MALANG - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi. Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

&quot;Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,&quot; kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.

Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun

&quot;Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,&quot; ungkap dia.

Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani  mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan  ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan  sang ibu. Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap  berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos  itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah  perangkat elektronik.

&quot;Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping  PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli  barang -  barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari  cuma ada motor, untuk kerja waktu itu,&quot; tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping  PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta  selama kurang lebih 4 tahun. Temuan penyelewengan dana bansos ini juga  menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat  mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada  29 Juni 2021 lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
