<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub DKI Optimis Ganjil-Genap Bisa Kendalikan Mobilitas Warga</title><description>Ganjil-genap untuk kendaraan mobil akan diterapkan di 8 ruas jalanan DKI Jakarta mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga"/><item><title>Wagub DKI Optimis Ganjil-Genap Bisa Kendalikan Mobilitas Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga</guid><pubDate>Selasa 10 Agustus 2021 22:44 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga-4N4VQhzuaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/10/337/2453899/wagub-dki-optimis-ganjil-genap-bisa-kendalikan-mobilitas-warga-4N4VQhzuaO.jpg</image><title>Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan ganjil-genap akan kembali diterapkan di Ibu Kota pada 12-16 Agustus mendatang.
Dia pun optimis langkah ini mampu mengendalikan mobilitas warga guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
&quot;Ya insyallah penyekatan dibuka satu titik dari surat kepala dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada  pemberlakuan ganjil genap ya,&quot; kata Ariza, Selasa (10/8/2021).
Ganjil-genap untuk kendaraan mobil akan diterapkan di 8 ruas jalanan DKI Jakarta mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Baca juga:&amp;nbsp;Wagub: 40 Persen yang Sudah Divaksin Bukan Warga DKI Jakarta
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 titik jalanan DKI Jakarta.
&quot;Dikendalikan dengan sistem patroli, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Polda untuk mengatur mobilitas warga untuk dapat mengurangi mobilitas warga,&quot; tegasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;BPK Temukan PNS Meninggal Digaji, Wagub: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan Sisanya Proses
Ariza pun optimistis ganjil genap dapat mengendalikan mobilitas warga lantaran selama ini telah terbukti efektif dalam menghalau kemacetanan di Jakarta.
&quot;Dulu kan tahun 2020 efektif ini dicoba lagi. Sementara sampai tanggal 16 dulu setelah itu kita lihat kembali,&quot; tutupnya.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
&amp;bull; Jalan Jenderal Sudirman;
&amp;bull; Jalan M.H. Thamrin;
&amp;bull; Jalan Medan Merdeka Barat;
&amp;bull; Jalan Majapahit;
&amp;bull; Jalan Gajah Mada;
&amp;bull; Jalan Pintu Besar Selatan;
&amp;bull; Jalan Hayam Wuruk; dan
&amp;bull; Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
&amp;bull; kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
&amp;bull; kendaraan Ambulans;
&amp;bull; kendaraan Pemadam Kebakaran;
&amp;bull; kendaraan angkutan umum (plat kuning);
&amp;bull; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
&amp;bull; sepeda motor;
&amp;bull; kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
&amp;bull; kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
&amp;bull; Presiden/Wakil Presiden;
&amp;bull; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
&amp;bull; Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
&amp;bull; kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
&amp;bull; kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
&amp;bull; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
&amp;bull; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
&amp;bull; kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
&amp;bull; kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
&amp;bull; kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
&amp;bull; kendaraan pengangkut tabung oksigen.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan ganjil-genap akan kembali diterapkan di Ibu Kota pada 12-16 Agustus mendatang.
Dia pun optimis langkah ini mampu mengendalikan mobilitas warga guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
&quot;Ya insyallah penyekatan dibuka satu titik dari surat kepala dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada  pemberlakuan ganjil genap ya,&quot; kata Ariza, Selasa (10/8/2021).
Ganjil-genap untuk kendaraan mobil akan diterapkan di 8 ruas jalanan DKI Jakarta mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Baca juga:&amp;nbsp;Wagub: 40 Persen yang Sudah Divaksin Bukan Warga DKI Jakarta
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 titik jalanan DKI Jakarta.
&quot;Dikendalikan dengan sistem patroli, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Polda untuk mengatur mobilitas warga untuk dapat mengurangi mobilitas warga,&quot; tegasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;BPK Temukan PNS Meninggal Digaji, Wagub: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan Sisanya Proses
Ariza pun optimistis ganjil genap dapat mengendalikan mobilitas warga lantaran selama ini telah terbukti efektif dalam menghalau kemacetanan di Jakarta.
&quot;Dulu kan tahun 2020 efektif ini dicoba lagi. Sementara sampai tanggal 16 dulu setelah itu kita lihat kembali,&quot; tutupnya.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
&amp;bull; Jalan Jenderal Sudirman;
&amp;bull; Jalan M.H. Thamrin;
&amp;bull; Jalan Medan Merdeka Barat;
&amp;bull; Jalan Majapahit;
&amp;bull; Jalan Gajah Mada;
&amp;bull; Jalan Pintu Besar Selatan;
&amp;bull; Jalan Hayam Wuruk; dan
&amp;bull; Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
&amp;bull; kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
&amp;bull; kendaraan Ambulans;
&amp;bull; kendaraan Pemadam Kebakaran;
&amp;bull; kendaraan angkutan umum (plat kuning);
&amp;bull; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
&amp;bull; sepeda motor;
&amp;bull; kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
&amp;bull; kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
&amp;bull; Presiden/Wakil Presiden;
&amp;bull; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
&amp;bull; Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
&amp;bull; kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
&amp;bull; kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
&amp;bull; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
&amp;bull; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
&amp;bull; kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
&amp;bull; kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
&amp;bull; kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
&amp;bull; kendaraan pengangkut tabung oksigen.</content:encoded></item></channel></rss>
