<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemindahan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan Dinilai Tepat</title><description>Langkah pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan dinilai tepat dalam perang melawan narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-tepat"/><item><title>Pemindahan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan Dinilai Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-tepat</guid><pubDate>Selasa 10 Agustus 2021 22:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-sebagai-langkah-tepat-34qGT30Gnq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/10/337/2453902/pemindahan-napi-bandar-narkoba-ke-nusakambangan-dinilai-sebagai-langkah-tepat-34qGT30Gnq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security pada Rabu, 4 Agustus 2021. Belasan napi gembong narkoba itu ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Langkah pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan dinilai tepat dalam perang melawan narkoba.
&quot;Kami dukung upaya pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan,&quot; ujar pemerhati narkoba dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Syamsul Paloh melalui keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
Dia meminta agar narapidana bandar narkoba harus diawasi dengan penjagaan yang super ketat. Sebab, ia berpandangan bahwa jaringan narkoba sangat terorganisir dalam memasok barang haramnya. Selain itu, peredaran narkoba di dalam Lapas tidak terulang kembali.
&quot;Harus ekstra ketat, karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur. Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, upaya pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah yang tepat.
&quot;Kita patut apresiasi langkah Kemenkumham untuk memutus jaringan peredaran narkoba dengan memundahkan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Lagi, 2 Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Sebab, menurut dia, napi bandar narkoba tersebut bila masih berada di lapas-lapas di luar Nusakambangan, maka kemungkinan melakukan peredaran narkoba masih terjadi.
&amp;ldquo;Kalau mereka (napi bandar narkoba) ini masih di lapas di Jakarta misalnya, kemungkinan besar mereka masih bisa memiliki kendali dari dalam lapas untuk peredaran narkoba,&amp;rdquo; katanya.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
&amp;ldquo;Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,&amp;rdquo; kata Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan &amp;lsquo;momok&amp;rsquo; bagi bandar dan memutus jaringan serta membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.
Baca juga:&amp;nbsp;Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Napi
&quot;Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,&quot; ujarnya.
Terhitung sejak 2020 lalu hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Baca juga:&amp;nbsp;Baku Tembak di Penjara Selama 3 Jam, 5 Napi Tewas, 39 Orang Terluka</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security pada Rabu, 4 Agustus 2021. Belasan napi gembong narkoba itu ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Langkah pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan dinilai tepat dalam perang melawan narkoba.
&quot;Kami dukung upaya pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan,&quot; ujar pemerhati narkoba dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Syamsul Paloh melalui keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
Dia meminta agar narapidana bandar narkoba harus diawasi dengan penjagaan yang super ketat. Sebab, ia berpandangan bahwa jaringan narkoba sangat terorganisir dalam memasok barang haramnya. Selain itu, peredaran narkoba di dalam Lapas tidak terulang kembali.
&quot;Harus ekstra ketat, karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur. Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, upaya pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah yang tepat.
&quot;Kita patut apresiasi langkah Kemenkumham untuk memutus jaringan peredaran narkoba dengan memundahkan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Lagi, 2 Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Sebab, menurut dia, napi bandar narkoba tersebut bila masih berada di lapas-lapas di luar Nusakambangan, maka kemungkinan melakukan peredaran narkoba masih terjadi.
&amp;ldquo;Kalau mereka (napi bandar narkoba) ini masih di lapas di Jakarta misalnya, kemungkinan besar mereka masih bisa memiliki kendali dari dalam lapas untuk peredaran narkoba,&amp;rdquo; katanya.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
&amp;ldquo;Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,&amp;rdquo; kata Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan &amp;lsquo;momok&amp;rsquo; bagi bandar dan memutus jaringan serta membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.
Baca juga:&amp;nbsp;Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Napi
&quot;Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,&quot; ujarnya.
Terhitung sejak 2020 lalu hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Baca juga:&amp;nbsp;Baku Tembak di Penjara Selama 3 Jam, 5 Napi Tewas, 39 Orang Terluka</content:encoded></item></channel></rss>
