<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta pada 12-16 Agustus</title><description>Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut ganjil-genap di DKI kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-jakarta-pada-12-16-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-jakarta-pada-12-16-agustus"/><item><title>Aturan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta pada 12-16 Agustus</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-jakarta-pada-12-16-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-jakarta-pada-12-16-agustus</guid><pubDate>Selasa 10 Agustus 2021 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-pada-12-16-agustus-fPtJSxoelG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil-genap. (Ilustrasi/Foto : Okezone/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/10/338/2453830/aturan-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-pada-12-16-agustus-fPtJSxoelG.jpg</image><title>Ganjil-genap. (Ilustrasi/Foto : Okezone/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus virus corona.
&quot;Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,&quot; kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8/2021) melansir Antara.
Sambodo menuturkan, aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus virus corona.
&quot;Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,&quot; kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8/2021) melansir Antara.
Sambodo menuturkan, aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
