<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diberlakukan Besok, Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta Ganjil Genap   </title><description>Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 ruas titik jalan ibu kota Jakarta mulai besok, 12 Agustus&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-jakarta-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-jakarta-ganjil-genap"/><item><title>Diberlakukan Besok, Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta Ganjil Genap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-jakarta-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-jakarta-ganjil-genap</guid><pubDate>Rabu 11 Agustus 2021 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-ibu-kota-jakarta-ganjil-genap-h6LPrb0hen.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besok, ganjil genap diberlakukan di Jakarta.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/11/338/2454010/diberlakukan-besok-ini-8-ruas-jalan-utama-ibu-kota-jakarta-ganjil-genap-h6LPrb0hen.jpg</image><title>Besok, ganjil genap diberlakukan di Jakarta.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 ruas titik jalan ibu kota Jakarta mulai besok, 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan dari Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta serta perwakilan dari TNI, yakni Kodam Jaya.
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wagub DKI Optimis Ganjil-Genap Bisa Kendalikan Mobilitas Warga
Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, berikut datanya:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 ruas titik jalan ibu kota Jakarta mulai besok, 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan dari Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta serta perwakilan dari TNI, yakni Kodam Jaya.
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wagub DKI Optimis Ganjil-Genap Bisa Kendalikan Mobilitas Warga
Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, berikut datanya:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto</content:encoded></item></channel></rss>
