<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Petunjuk Tekhnis Sistem Ganjil Genap, Angkutan Online Plat Hitam Dilarang Melintas   </title><description>Pemprov DKI Jakarta resmi melaksanakan sistem ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas"/><item><title>Ini Petunjuk Tekhnis Sistem Ganjil Genap, Angkutan Online Plat Hitam Dilarang Melintas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas</guid><pubDate>Kamis 12 Agustus 2021 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas-BhwzFqghSG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil genap di Jakarta.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/12/338/2454424/ini-petunjuk-tekhnis-sistem-ganjil-genap-angkutan-online-plat-hitam-dilarang-melintas-BhwzFqghSG.jpg</image><title>Ganjil genap di Jakarta.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melaksanakan sistem ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 yang berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).
Dalam SK tersebut diatur mengenai waktu pelaksanan, ruas jalan dan pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan ganjil-genap.
&quot;Waktu pelaaksanaan mulai 12-16 Agustus 2021 setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB,&quot;seperti dikutip dalam akun instagram @dishubdkijakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Pastikan Tak Ada Penilangan Pada Pemberlakukan Ganjil-genap Hari Pertama
Pengencualian kendaraan bermotor kawasan ganjil-genap antara lain, kendaraan yang membawa masyrakat disabilitas; ambulans; kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning; kendaraan listrik; sepeda motor; kendaran angkutan barang khusus bahan bakar miyak dan bahan bakar gas; kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; dan sebagainya. Termasuk mobilitas penanganan Covd-19.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintasdengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&quot;lanjut isi SK tersebut.
Untuk ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lntas dengan sistem ganjil-genap yaitu :
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melaksanakan sistem ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 yang berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).
Dalam SK tersebut diatur mengenai waktu pelaksanan, ruas jalan dan pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan ganjil-genap.
&quot;Waktu pelaaksanaan mulai 12-16 Agustus 2021 setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB,&quot;seperti dikutip dalam akun instagram @dishubdkijakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Pastikan Tak Ada Penilangan Pada Pemberlakukan Ganjil-genap Hari Pertama
Pengencualian kendaraan bermotor kawasan ganjil-genap antara lain, kendaraan yang membawa masyrakat disabilitas; ambulans; kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning; kendaraan listrik; sepeda motor; kendaran angkutan barang khusus bahan bakar miyak dan bahan bakar gas; kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; dan sebagainya. Termasuk mobilitas penanganan Covd-19.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintasdengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&quot;lanjut isi SK tersebut.
Untuk ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lntas dengan sistem ganjil-genap yaitu :
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto</content:encoded></item></channel></rss>
