<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui</title><description>Matheus sendiri adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui"/><item><title>Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui</guid><pubDate>Jum'at 13 Agustus 2021 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui-uri5LUB9LH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/13/337/2455338/kasus-suap-bansos-covid-19-eks-pejabat-kemensos-dituntut-8-tahun-bui-uri5LUB9LH.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.

Matheus sendiri adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

&quot;Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

&quot;Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; jelas Jaksa.

&quot;Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp 1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah lengadilan berlekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita ddan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,&quot; tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19.

&quot;Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator,&quot; kata jaksa.

Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice  Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap  peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa  mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah  Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.

&quot;Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat  diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria,&quot;  katanya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak  pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12  huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo  Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana  dakwaan ke-2.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.

Matheus sendiri adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

&quot;Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

&quot;Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; jelas Jaksa.

&quot;Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp 1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah lengadilan berlekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita ddan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,&quot; tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19.

&quot;Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator,&quot; kata jaksa.

Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice  Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap  peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa  mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah  Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.

&quot;Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat  diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria,&quot;  katanya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak  pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12  huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo  Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana  dakwaan ke-2.</content:encoded></item></channel></rss>
