<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Siap-Siap Dimusnahkan Kejari Bogor</title><description>Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum membayar denda tilang di Kejari Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor"/><item><title>3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Siap-Siap Dimusnahkan Kejari Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor</guid><pubDate>Jum'at 13 Agustus 2021 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor-mzzmqPe9sP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga antre sidang tilang di Kejari Jakbar. (Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/13/338/2455061/3-626-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang-berkas-siap-siap-dimusnahkan-kejari-bogor-mzzmqPe9sP.jpg</image><title>Warga antre sidang tilang di Kejari Jakbar. (Sindo)</title></images><description>BOGOR - Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Kota Bogor sejak 2019. Apabila empat bulan dari pengumuman tidak diambil, berkas akan dimusnahkan.

&quot;Desember nanti dimusnahkan,&quot; kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

&quot;Saya imbau pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,&quot; katanya.

Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.

Baca Juga : Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

&quot;Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil,&quot; ucap Riyadi.

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil pelanggar, karena itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

&quot;Saat ini belum dihapuskan (PNBP),&quot; ucapnya.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

&quot;Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000,&quot; tutur Riyadi.
</description><content:encoded>BOGOR - Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Kota Bogor sejak 2019. Apabila empat bulan dari pengumuman tidak diambil, berkas akan dimusnahkan.

&quot;Desember nanti dimusnahkan,&quot; kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

&quot;Saya imbau pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,&quot; katanya.

Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.

Baca Juga : Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

&quot;Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil,&quot; ucap Riyadi.

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil pelanggar, karena itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

&quot;Saat ini belum dihapuskan (PNBP),&quot; ucapnya.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

&quot;Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000,&quot; tutur Riyadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
