<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta</title><description>Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta"/><item><title>Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta</guid><pubDate>Jum'at 13 Agustus 2021 05:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta-p2s8AFtOeT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/13/340/2454879/pakai-gelar-palsu-anggota-dprd-tanjungpinang-divonis-denda-rp5-juta-p2s8AFtOeT.jpg</image><title>Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)</title></images><description>TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Palsukan Tabung Oksigen dari APAR, Pelaku Jualan di Medsos
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.
&quot;Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,&quot; ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. &quot;Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),&quot; ucap Ardiansyah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
&quot;Untuk selanjutnya, kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Palsukan Tabung Oksigen dari APAR, Pelaku Jualan di Medsos
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.
&quot;Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,&quot; ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. &quot;Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),&quot; ucap Ardiansyah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
&quot;Untuk selanjutnya, kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
