<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Memaksa Gelar Dangdutan Meski Sudah Dibubarkan, Warga Bandung Barat Kena Pidana Ringan</title><description>petugas terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan"/><item><title>Memaksa Gelar Dangdutan Meski Sudah Dibubarkan, Warga Bandung Barat Kena Pidana Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan</guid><pubDate>Senin 16 Agustus 2021 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan-guXhhBQBtD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/16/525/2456514/memaksa-gelar-dangdutan-meski-sudah-dibubarkan-warga-bandung-barat-kena-pidana-ringan-guXhhBQBtD.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan yang digelar warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).

Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana m masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

&quot;Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku,&quot; kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.

Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.

&quot;Kita berika sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif,&quot; tandasnya, seraya menyebutkan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah pihaknya sebelumnya  mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan  untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok  dan dangdutan di lokasi tersebut.

Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas  COVID-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi  kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka  berfikir tidak akan ketahuan petugas.

&quot;Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan yang digelar warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).

Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana m masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

&quot;Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku,&quot; kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.

Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.

&quot;Kita berika sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif,&quot; tandasnya, seraya menyebutkan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah pihaknya sebelumnya  mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan  untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok  dan dangdutan di lokasi tersebut.

Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas  COVID-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi  kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka  berfikir tidak akan ketahuan petugas.

&quot;Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
