<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajib Vaksinasi untuk Masuk Mal, Satgas : Bentuk Kehati-hatian</title><description>Kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas relaksasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian"/><item><title>Wajib Vaksinasi untuk Masuk Mal, Satgas : Bentuk Kehati-hatian</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2021 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian-dtEagU9pX5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/337/2457167/wajib-vaksinasi-untuk-masuk-mal-satgas-bentuk-kehati-hatian-dtEagU9pX5.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pembukaan sektor perbelanjaan harus diikuti protokol kesehatan ketat.

&amp;ldquo;(Ini) demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi cluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,&amp;rdquo; katanya dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab bahwa pelonggaran dilakukan dengan kehati-hatian.

&amp;ldquo;Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,&amp;rdquo; ujarnya.

Wiku menyebut, dari hasil evaluasi terlihat pembukaan tempat perbelanjaan cukup terkendali selama seminggu terakhir.

Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi

&amp;ldquo;Pada minggu ini pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti Mal akan diperluas kepada kabupaten/kota level 4 lainnya yang akan diumumkan detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pembukaan sektor perbelanjaan harus diikuti protokol kesehatan ketat.

&amp;ldquo;(Ini) demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi cluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,&amp;rdquo; katanya dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab bahwa pelonggaran dilakukan dengan kehati-hatian.

&amp;ldquo;Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,&amp;rdquo; ujarnya.

Wiku menyebut, dari hasil evaluasi terlihat pembukaan tempat perbelanjaan cukup terkendali selama seminggu terakhir.

Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi

&amp;ldquo;Pada minggu ini pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti Mal akan diperluas kepada kabupaten/kota level 4 lainnya yang akan diumumkan detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
