<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><description>Agus mengungkapkan bahwa, pihaknya terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang"/><item><title>Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2021 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang-jGuWdlOGII.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/337/2457494/kabareskrim-dicuekin-interpol-soal-permintaan-red-notice-jozeph-paul-zhang-jGuWdlOGII.jpg</image><title>Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku pihak Interpol tak merespon permintaan penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Hingga kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu masih buron.
&quot;Tidak ada respons dari mereka,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Polri Kesulitan?
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa, pihaknya terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. &quot;Kendala yusridiksi,&quot; ujar Agus.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang
Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku pihak Interpol tak merespon permintaan penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Hingga kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu masih buron.
&quot;Tidak ada respons dari mereka,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Polri Kesulitan?
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa, pihaknya terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. &quot;Kendala yusridiksi,&quot; ujar Agus.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang
Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
</content:encoded></item></channel></rss>
