<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies : Tetaplah di Rumah Demi Kita Semua</title><description>Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua"/><item><title>PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies : Tetaplah di Rumah Demi Kita Semua</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2021 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua-0YwRl4uj3X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/338/2457212/ppkm-level-4-diperpanjang-anies-tetaplah-di-rumah-demi-kita-semua-0YwRl4uj3X.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik.

&quot;Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik,&quot; kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Mantan Mendikbud itu juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam rumah.  Pasalnya, Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan segera selesai.

&quot;Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua,&quot; tuturnya.

Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :&amp;nbsp;PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dan penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik.

&quot;Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik,&quot; kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Mantan Mendikbud itu juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam rumah.  Pasalnya, Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan segera selesai.

&quot;Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua,&quot; tuturnya.

Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :&amp;nbsp;PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dan penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
