<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies: Ayo Vaksin, Ketika Semua Sektor Dibuka, Kita Tak Perlu Khawatir Lagi</title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi"/><item><title>Anies: Ayo Vaksin, Ketika Semua Sektor Dibuka, Kita Tak Perlu Khawatir Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2021 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi-TJYrKOWQp9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/18/338/2457327/anies-ayo-vaksin-ketika-semua-sektor-dibuka-kita-tak-perlu-khawatir-lagi-TJYrKOWQp9.jpg</image><title>Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. Mengingat, sertifikat vaksin akan sangat dibutuhkan bila nantinya semua sektor aktivitas dibuka kembali.

&amp;ldquo;Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin,&quot; kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Wajib Vaksinasi untuk Masuk Mal, Satgas : Bentuk Kehati-hatian
Sementara, bagi yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

&quot;Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,&amp;rdquo; katanya.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

PPKM Level 4 masih dilanjutkan selama 7 hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;54 Juta Orang Sudah Divaksin Dosis Pertama, Satgas Minta Pemda Percepat Vaksinasi
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.



Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak anak usia kurang dari 12 tahun.



Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 2019.

</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. Mengingat, sertifikat vaksin akan sangat dibutuhkan bila nantinya semua sektor aktivitas dibuka kembali.

&amp;ldquo;Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin,&quot; kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Wajib Vaksinasi untuk Masuk Mal, Satgas : Bentuk Kehati-hatian
Sementara, bagi yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

&quot;Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,&amp;rdquo; katanya.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

PPKM Level 4 masih dilanjutkan selama 7 hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;54 Juta Orang Sudah Divaksin Dosis Pertama, Satgas Minta Pemda Percepat Vaksinasi
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.



Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak anak usia kurang dari 12 tahun.



Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 2019.

</content:encoded></item></channel></rss>
