<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Wanti-Wanti Setengah Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan</title><description>Tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan"/><item><title>KPK Wanti-Wanti Setengah Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2021 08:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan-aqheG2jtLP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/19/337/2457646/kpk-wanti-wanti-setengah-anggota-dpr-yang-belum-lapor-harta-kekayaan-aqheG2jtLP.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada 2021. Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
&quot;Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,&quot; kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).&amp;nbsp;
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi dengan Total Rp6,9 Miliar
&quot;Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,&quot; pungkasnya.Para anggota DPR dapat menyetorkan&amp;nbsp; LHKPN melalui aplikasi&amp;nbsp;elhkpn.kpk.go.id. Bagi&amp;nbsp;yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing&amp;nbsp;elhkpn.kpk.go.id&amp;nbsp;pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.
&quot;Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya,&quot; ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada 2021. Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
&quot;Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,&quot; kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).&amp;nbsp;
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi dengan Total Rp6,9 Miliar
&quot;Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,&quot; pungkasnya.Para anggota DPR dapat menyetorkan&amp;nbsp; LHKPN melalui aplikasi&amp;nbsp;elhkpn.kpk.go.id. Bagi&amp;nbsp;yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing&amp;nbsp;elhkpn.kpk.go.id&amp;nbsp;pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.
&quot;Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya,&quot; ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
