<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar</title><description>Fahmi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar"/><item><title>Berkas Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2021 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar-hKyygQHQUG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi saat menggerebek lokasi penimbunan obat (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/19/338/2457809/berkas-tersangka-penimbunan-obat-covid-19-dilimpahkan-ke-kejari-jakbar-hKyygQHQUG.jpeg</image><title>Polisi saat menggerebek lokasi penimbunan obat (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di gudang obat milik perusahaan PT ASA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56).
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri mengatakan, penyerahan berkas perkara itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, Kamis 12 Agustus 2021. &quot;Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan,&quot; kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Menko PMK: Obat Antivirus Covid-19 Jangan Hanya di RS, Harus Sampai ke Puskesmas 
Fahmi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan. &quot;Mohon doanya,&quot; lanjut Fahmi.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.
Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga mengamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis obat Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.
Baca Juga:&amp;nbsp; Indonesia Terima Hibah 20.102 Vial Remdesivir dari Belanda, Dikirim Lewat 2 Tahap 
Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per-kotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp34 ribu. &quot;Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di gudang obat milik perusahaan PT ASA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56).
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri mengatakan, penyerahan berkas perkara itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, Kamis 12 Agustus 2021. &quot;Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan,&quot; kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Menko PMK: Obat Antivirus Covid-19 Jangan Hanya di RS, Harus Sampai ke Puskesmas 
Fahmi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan. &quot;Mohon doanya,&quot; lanjut Fahmi.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.
Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga mengamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis obat Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.
Baca Juga:&amp;nbsp; Indonesia Terima Hibah 20.102 Vial Remdesivir dari Belanda, Dikirim Lewat 2 Tahap 
Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per-kotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp34 ribu. &quot;Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
