<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Napi Penghuni Lapas di Jakarta Pesan 10 Kg Sabu dari Afrika Berhasil Diamankan</title><description>Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457857/napi-penghuni-lapas-di-jakarta-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-berhasil-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457857/napi-penghuni-lapas-di-jakarta-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-berhasil-diamankan"/><item><title>Napi Penghuni Lapas di Jakarta Pesan 10 Kg Sabu dari Afrika Berhasil Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457857/napi-penghuni-lapas-di-jakarta-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-berhasil-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/19/338/2457857/napi-penghuni-lapas-di-jakarta-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-berhasil-diamankan</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan (Sindonews)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/19/338/2457857/pria-di-jakarta-barat-diamankan-polisi-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-sCoX3ti9Qq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan pesanan paket sabu dari Afrika oleh Bea dan Cukai Bandara Soetta.(Foto:SINDOnews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/19/338/2457857/pria-di-jakarta-barat-diamankan-polisi-pesan-10-kg-sabu-dari-afrika-sCoX3ti9Qq.jpg</image><title>Pengungkapan pesanan paket sabu dari Afrika oleh Bea dan Cukai Bandara Soetta.(Foto:SINDOnews)</title></images><description>TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika, dengan berat 10.456 gram atau 10 Kg, pada Jumat 23 Juli 2021.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, paket sabu itu dikemas dalam dua paket kiriman berisi bola dan patung.
&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 40 buah bola Polished Malachite Stone yang sangat keras,&quot; katanya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba
Dia menjelaskan,&amp;nbsp; paket tersebut memiliki berat 2 koli, berita patung-patung dan bola hijau. Terdiri dari 20 bola hijau dan 10 patung. Sabu-sabu tersebut, dimasukan kedalam 20 bola berwarna hijau.
&quot;Ada dua paket kiriman. Pada paket kiriman pertama, berisi 8 buah patung binatang ukuran kecil dan 20 bola batu hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening atau sabu,&quot; jelasnya.
Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang mana di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan sabu.&quot;Ternyata dipecah keras banget, didalamnya ada serbuk kristal. Setelah dites (positif) mengandung sabu yang totalnya 10 kilogram. Luar biasa modusnya,&quot; sambung Finari.
Dalam paket kiriman itu, tertulis penerima paket bernama Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, diamankan seorang pria A (29) di Jakarta Barat.
&quot;Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku A diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika, dengan berat 10.456 gram atau 10 Kg, pada Jumat 23 Juli 2021.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, paket sabu itu dikemas dalam dua paket kiriman berisi bola dan patung.
&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 40 buah bola Polished Malachite Stone yang sangat keras,&quot; katanya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba
Dia menjelaskan,&amp;nbsp; paket tersebut memiliki berat 2 koli, berita patung-patung dan bola hijau. Terdiri dari 20 bola hijau dan 10 patung. Sabu-sabu tersebut, dimasukan kedalam 20 bola berwarna hijau.
&quot;Ada dua paket kiriman. Pada paket kiriman pertama, berisi 8 buah patung binatang ukuran kecil dan 20 bola batu hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening atau sabu,&quot; jelasnya.
Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang mana di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan sabu.&quot;Ternyata dipecah keras banget, didalamnya ada serbuk kristal. Setelah dites (positif) mengandung sabu yang totalnya 10 kilogram. Luar biasa modusnya,&quot; sambung Finari.
Dalam paket kiriman itu, tertulis penerima paket bernama Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, diamankan seorang pria A (29) di Jakarta Barat.
&quot;Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku A diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
