<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Pemerintah Terkait Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba</title><description>Penyelesaiaan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba"/><item><title>Penjelasan Pemerintah Terkait Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba</guid><pubDate>Rabu 25 Agustus 2021 22:48 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba-M5Qo9B24tG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/25/337/2461203/penjelasan-pemerintah-terkait-pencemaran-limbah-industri-di-danau-toba-M5Qo9B24tG.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyelesaiaan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan/prosedur kerja yang digariskan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah mendengar laporan hasil monitoring yang disampaikan oleh jajaran Eselon I nya dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK yang dipimpinnya, di Jakarta.

Berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan, telah diterbitkan 5 (lima) unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha.

Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha  (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.

&amp;ldquo;Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,&amp;rdquo; ujar Menteri Siti.

Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Sekitar Danau Toba

Pada Rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasehat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait terungkap jika, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba sebagian sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.

Menteri Siti menekankan agar Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK. Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.

Sementara itu terkait penanganan pencemaran limbah industri di  lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah  menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL  sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam  Sanksi Administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan  Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana  dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal  10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan  Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam  laporan kemajuan PT TPL.

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi  administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti, sebanyak 18  item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai  ditindak-lanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak  24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti.  Selain itu juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal  kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar  kawasan hutan RKU PT. TPL.

&amp;ldquo;Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang  belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan  percepatan penyelesaiannya, Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan  dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti  dan Tim Kerja, serta  tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,&amp;rdquo; tegas Menteri  Siti.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyelesaiaan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan/prosedur kerja yang digariskan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah mendengar laporan hasil monitoring yang disampaikan oleh jajaran Eselon I nya dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK yang dipimpinnya, di Jakarta.

Berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan, telah diterbitkan 5 (lima) unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha.

Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha  (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.

&amp;ldquo;Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,&amp;rdquo; ujar Menteri Siti.

Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Sekitar Danau Toba

Pada Rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasehat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait terungkap jika, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba sebagian sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.

Menteri Siti menekankan agar Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK. Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.

Sementara itu terkait penanganan pencemaran limbah industri di  lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah  menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL  sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam  Sanksi Administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan  Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana  dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal  10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan  Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam  laporan kemajuan PT TPL.

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi  administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti, sebanyak 18  item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai  ditindak-lanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak  24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti.  Selain itu juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal  kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar  kawasan hutan RKU PT. TPL.

&amp;ldquo;Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang  belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan  percepatan penyelesaiannya, Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan  dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti  dan Tim Kerja, serta  tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,&amp;rdquo; tegas Menteri  Siti.</content:encoded></item></channel></rss>
