<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Alasan Menunda Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3</title><description>Tidak ada alasan untuk menunda PTM bagi daerah di level 1-3. Ini sudah menjadi ketegasan agar sektor pendidikan kita tidak menurun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3"/><item><title>Tak Ada Alasan Menunda Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3</guid><pubDate>Kamis 26 Agustus 2021 04:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3-XG8782BLff.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461230/tak-ada-alasan-menunda-pembelajaran-tatap-muka-di-daerah-ppkm-level-1-3-XG8782BLff.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Saat ini Pemerintah telah menetapkan daerah Jawa-Bali masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Kebijakan tersebut diharapkan harus berdampak pada pemulihan di sektor pendidikan sehingga pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 syarat dilakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diutamakan pada daerah yang sudah berada pada level 1-3.

&amp;ldquo;Tidak ada alasan untuk menunda PTM  bagi daerah di level 1-3. Ini sudah menjadi ketegasan agar sektor pendidikan kita tidak menurun,&quot; kata Anggota DPR RI Komisi X Banten 1 Ali Zamroni, Rabu (25/8/2021).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, bila pembelajaran online terus diperpanjang akan memberi dampak buruk bagi dunia Pendidikan. &amp;ldquo;Saya khawatir learning loss/ketertinggalan semakin banyak dialami para siswa,&quot; tuturnya.

Guna mempercepat Pembelajaran Tatap Muka di daerah PPKM level 1-3, menurut Ali, syarat wajib vaksin harus dilakukan. Untuk Ia mendorong pemerintah terus menggenjot vaksinasi bagi para guru dan tenaga pendidik yang belum divaksin.

Baca Juga :&amp;nbsp;LaNyalla Ingatkan Prokes, Vaksinasi dan Izin Orangtua Terkait Pembelajaran Tatap Muka

&amp;ldquo;Syarat wajib ini adalah guru dan tenaga pendidikan yang sudah melaksankan vaksinasi secara lengkap,&quot; katanya.

Dikatakan Ali, PTM ini dilaksanakan karena harus mengejar situasi ketertinggalan Pendidikan pada kurikulum akademik. Ali juga mendukung kemendikbudristek RI agar sekolah-sekolah menggunakan kurikulum darurat dimasa PTM ini.

&amp;ldquo;Kurikulum darurat ini dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan para siswa dengan penyederhanaan capaian pembelajaran, dan yang terpenting untuk mengejar ketertinggalan ini adalah kebebasan dalam pelaksanaan kurikulum bagi para guru,&amp;rdquo; kata Ali.Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenikbudristek RI untuk segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Pemerintah daerah, Provinsi, dan Kabupaten Kota agar segera mensosialisasikan realisasi PTM.

&amp;ldquo;Pemerintah daerah harus segera melakukan sosialisasi agar PTM ini dapat berjalan dengan baik dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Saat ini Pemerintah telah menetapkan daerah Jawa-Bali masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Kebijakan tersebut diharapkan harus berdampak pada pemulihan di sektor pendidikan sehingga pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 syarat dilakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diutamakan pada daerah yang sudah berada pada level 1-3.

&amp;ldquo;Tidak ada alasan untuk menunda PTM  bagi daerah di level 1-3. Ini sudah menjadi ketegasan agar sektor pendidikan kita tidak menurun,&quot; kata Anggota DPR RI Komisi X Banten 1 Ali Zamroni, Rabu (25/8/2021).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, bila pembelajaran online terus diperpanjang akan memberi dampak buruk bagi dunia Pendidikan. &amp;ldquo;Saya khawatir learning loss/ketertinggalan semakin banyak dialami para siswa,&quot; tuturnya.

Guna mempercepat Pembelajaran Tatap Muka di daerah PPKM level 1-3, menurut Ali, syarat wajib vaksin harus dilakukan. Untuk Ia mendorong pemerintah terus menggenjot vaksinasi bagi para guru dan tenaga pendidik yang belum divaksin.

Baca Juga :&amp;nbsp;LaNyalla Ingatkan Prokes, Vaksinasi dan Izin Orangtua Terkait Pembelajaran Tatap Muka

&amp;ldquo;Syarat wajib ini adalah guru dan tenaga pendidikan yang sudah melaksankan vaksinasi secara lengkap,&quot; katanya.

Dikatakan Ali, PTM ini dilaksanakan karena harus mengejar situasi ketertinggalan Pendidikan pada kurikulum akademik. Ali juga mendukung kemendikbudristek RI agar sekolah-sekolah menggunakan kurikulum darurat dimasa PTM ini.

&amp;ldquo;Kurikulum darurat ini dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan para siswa dengan penyederhanaan capaian pembelajaran, dan yang terpenting untuk mengejar ketertinggalan ini adalah kebebasan dalam pelaksanaan kurikulum bagi para guru,&amp;rdquo; kata Ali.Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenikbudristek RI untuk segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Pemerintah daerah, Provinsi, dan Kabupaten Kota agar segera mensosialisasikan realisasi PTM.

&amp;ldquo;Pemerintah daerah harus segera melakukan sosialisasi agar PTM ini dapat berjalan dengan baik dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
