<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Resmi Tahan Muhammad Kece Selama 20 Hari ke Depan</title><description>M Kece ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan"/><item><title>Bareskrim Resmi Tahan Muhammad Kece Selama 20 Hari ke Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan</guid><pubDate>Kamis 26 Agustus 2021 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan-dPC3eYDVK6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">M Kece (tangkapan layar/ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461365/bareskrim-resmi-tahan-muhammad-kece-selama-20-hari-ke-depan-dPC3eYDVK6.jpeg</image><title>M Kece (tangkapan layar/ist)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Youtuber tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

&quot;Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB,&quot; kata Ramadhan kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Polri Indikasikan Muhammad Kece Sempat Coba Melarikan Diri



</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Youtuber tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

&quot;Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB,&quot; kata Ramadhan kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Polri Indikasikan Muhammad Kece Sempat Coba Melarikan Diri



</content:encoded></item></channel></rss>
