<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Kasus Penistaan Agama, Ustadz Yahya Waloni Tiba di Bareskrim   </title><description>Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut kitab injil fiktif serta palsu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim"/><item><title>Ditangkap Kasus Penistaan Agama, Ustadz Yahya Waloni Tiba di Bareskrim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim</guid><pubDate>Kamis 26 Agustus 2021 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim-b4zuLJP6NR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/26/337/2461671/ditangkap-kasus-penistaan-agama-ustadz-yahya-waloni-tiba-di-bareskrim-b4zuLJP6NR.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.
(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)
&quot;Penodaan agama,&quot; kata  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Pantauan Okezone di Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menggunakan kopiah warna hitam dan batik cokleat. Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi dari Ustadz Yahya Waloni maupun kuasa hukumnya.
(Baca juga: Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama)
Sekadar diketahui, Ustadz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut kitab injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.
(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)
&quot;Penodaan agama,&quot; kata  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Pantauan Okezone di Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menggunakan kopiah warna hitam dan batik cokleat. Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi dari Ustadz Yahya Waloni maupun kuasa hukumnya.
(Baca juga: Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama)
Sekadar diketahui, Ustadz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut kitab injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
