<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>M Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice</title><description>M Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice"/><item><title>M Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice</guid><pubDate>Jum'at 27 Agustus 2021 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice-IbBU3IVcDo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan layar media sosial Youtube</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/27/337/2461954/m-kece-pecah-belah-bangsa-polri-tak-akan-terapkan-restorative-justice-IbBU3IVcDo.jpg</image><title>Tangkapan layar media sosial Youtube</title></images><description>JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias M Kece. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.
(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)
Penyidik menjerat M Kece dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.
&quot;Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
(Baca juga: Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece)
Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice kepada M Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas.
&quot;Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini,&quot; ujar Rusdi.
M Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya M Kece.Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias M Kece. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.
(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)
Penyidik menjerat M Kece dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.
&quot;Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
(Baca juga: Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece)
Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice kepada M Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas.
&quot;Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini,&quot; ujar Rusdi.
M Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya M Kece.Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
