<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Raker dengan DPR, Menteri LHK: Kebijakan Harus Selaras dengan Kelestarian Lingkungan</title><description>Menteri Siti menyampaikan arahan Presiden agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan"/><item><title>Raker dengan DPR, Menteri LHK: Kebijakan Harus Selaras dengan Kelestarian Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan</guid><pubDate>Jum'at 27 Agustus 2021 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan-ydZSJ0CmGp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/27/337/2462359/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-kebijakan-harus-selaras-dengan-kelestarian-lingkungan-ydZSJ0CmGp.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di depan Komisi IV DPR RI menyatakan, berkenaan dengan antisipasi terhadap segala situasi menghadapi Covid-19, Menteri Siti menyampaikan arahan Presiden agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran.

Kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, diantaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.

&amp;ldquo;Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,&amp;rdquo; ujar Siti Nurbaya dalam Raker dengan Komisi IV DPR, Kamis 26 Agustus.

Dalam Raker yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani

Mengawali paparannya, Menteri Siti menyampaikan KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh KLHK sejak tahun 2017.

&amp;ldquo;Saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, serta akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain lain. Saya minta Bulan September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan,&amp;rdquo; katanya.

DPR Ingatkan Siap Hadapi Ketidakpastian

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan kita semua menyadari Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan kita harus bersikap untuk menghadapi ketidakpastian dan bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.

&amp;ldquo;Hal tersebut menjadi tantangan besar, untuk itu Komisi IV DPR RI meminta KLHK dan BRGM untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,&amp;rdquo; ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020  diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak Tahun  2020 sebesar Rp. 5,6 T atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang  ditetapkan sebesar Rp. 4,747 T. Komisi IV DPR RI dalam hal ini  memberikan apresiasi atas capaian PNBP.

&amp;ldquo;Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan  tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas  kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat  berpotensi menambah kas negara,&amp;rdquo; kata Sudin.

Realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar Rp. 7,196 T atau  mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 7,658 T. Sedangkan,  realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021  sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen  untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021, agar lebih  baik dari Tahun 2020, yaitu sebesar 93,96%.

Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar  Rp.7,120 T. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan  penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar  Rp.6,369 T. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp. 700 M.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk  memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan  pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi  IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan  program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi  terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan  kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil  langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C  di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di depan Komisi IV DPR RI menyatakan, berkenaan dengan antisipasi terhadap segala situasi menghadapi Covid-19, Menteri Siti menyampaikan arahan Presiden agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran.

Kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, diantaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.

&amp;ldquo;Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,&amp;rdquo; ujar Siti Nurbaya dalam Raker dengan Komisi IV DPR, Kamis 26 Agustus.

Dalam Raker yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani

Mengawali paparannya, Menteri Siti menyampaikan KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh KLHK sejak tahun 2017.

&amp;ldquo;Saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, serta akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain lain. Saya minta Bulan September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan,&amp;rdquo; katanya.

DPR Ingatkan Siap Hadapi Ketidakpastian

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan kita semua menyadari Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan kita harus bersikap untuk menghadapi ketidakpastian dan bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.

&amp;ldquo;Hal tersebut menjadi tantangan besar, untuk itu Komisi IV DPR RI meminta KLHK dan BRGM untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,&amp;rdquo; ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020  diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak Tahun  2020 sebesar Rp. 5,6 T atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang  ditetapkan sebesar Rp. 4,747 T. Komisi IV DPR RI dalam hal ini  memberikan apresiasi atas capaian PNBP.

&amp;ldquo;Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan  tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas  kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat  berpotensi menambah kas negara,&amp;rdquo; kata Sudin.

Realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar Rp. 7,196 T atau  mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 7,658 T. Sedangkan,  realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021  sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen  untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021, agar lebih  baik dari Tahun 2020, yaitu sebesar 93,96%.

Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar  Rp.7,120 T. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan  penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar  Rp.6,369 T. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp. 700 M.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk  memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan  pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi  IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan  program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi  terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan  kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil  langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C  di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
</content:encoded></item></channel></rss>
