<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ancam Jebloskan Oknum Pejabat yang Korupsi Dana Bansos ke Penjara   </title><description>Polisi Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menjebloskan oknum pejabat yang korupsi bantuan sosial atau bansos ke penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara"/><item><title>Polri Ancam Jebloskan Oknum Pejabat yang Korupsi Dana Bansos ke Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara</guid><pubDate>Minggu 29 Agustus 2021 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara-xJNtP8QjYT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/29/337/2462883/polri-ancam-jebloskan-oknum-pejabat-yang-korupsi-dana-bansos-ke-penjara-xJNtP8QjYT.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menjebloskan  oknum pejabat yang korupsi bantuan sosial atau bansos ke penjara.
Kabar ini, dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Ia mempersilakan informasi ini disebarluaskan, jika bersumber dari akun resmi Polri.
&quot;Silahkan, jika memang berasal dari akun resmi Div Humas Polri,&quot; kata Rusdi lewat pesan singkat, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kabareskrim Sebut Ada 131 Kasus Penyelewengan Bansos Sejak 2020
Adapun aturan ini, diperuntukan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial.
&quot;Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan,&quot; tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (29/8/2021).
Mengenai dasar hukum terkait peraturan ini tertuang dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menjebloskan  oknum pejabat yang korupsi bantuan sosial atau bansos ke penjara.
Kabar ini, dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Ia mempersilakan informasi ini disebarluaskan, jika bersumber dari akun resmi Polri.
&quot;Silahkan, jika memang berasal dari akun resmi Div Humas Polri,&quot; kata Rusdi lewat pesan singkat, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kabareskrim Sebut Ada 131 Kasus Penyelewengan Bansos Sejak 2020
Adapun aturan ini, diperuntukan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial.
&quot;Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan,&quot; tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (29/8/2021).
Mengenai dasar hukum terkait peraturan ini tertuang dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
