<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pengedar Ditangkap </title><description>Tim gabungan menangkap seorang pengedar yang akan berbisnis sabu di dalam Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap"/><item><title>Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pengedar Ditangkap </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 29 Agustus 2021 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap-ntJpk23Kq0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar narkoba ditangkap. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/29/340/2462870/selundupkan-narkoba-ke-lapas-pengedar-ditangkap-ntJpk23Kq0.jpg</image><title>Pengedar narkoba ditangkap. (Ist)</title></images><description>PEKANBARU - Tim gabungan menangkap seorang pengedar yang akan berbisnis sabu di dalam Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka mencoba melempar narkoba ke dalam Lapas.

Tersangka yang diamankan tim gabungan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Polres Kampar adalah RS alias R  (24) warga Jalan Kartini. Petugas masih menyelidiki kepada narkoba jenis sabu itu akan dikirim.

&quot;Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas. Caranya dengan melemparkan narkoba lewat tembok bagian belakang Lapas,&quot; kata Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra Minggu (29/8/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau tersangka akan mengirim sabu ke Lapas. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian. Kemudian pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diduga akan mengirim narkoba dalam lapas.

Saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belangan Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika.  Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang.

&quot;Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar,&quot; tukasnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi

&quot;Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,&quot; tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.


</description><content:encoded>PEKANBARU - Tim gabungan menangkap seorang pengedar yang akan berbisnis sabu di dalam Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka mencoba melempar narkoba ke dalam Lapas.

Tersangka yang diamankan tim gabungan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Polres Kampar adalah RS alias R  (24) warga Jalan Kartini. Petugas masih menyelidiki kepada narkoba jenis sabu itu akan dikirim.

&quot;Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas. Caranya dengan melemparkan narkoba lewat tembok bagian belakang Lapas,&quot; kata Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra Minggu (29/8/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau tersangka akan mengirim sabu ke Lapas. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian. Kemudian pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diduga akan mengirim narkoba dalam lapas.

Saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belangan Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika.  Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang.

&quot;Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar,&quot; tukasnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi

&quot;Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,&quot; tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.


</content:encoded></item></channel></rss>
