<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji</title><description>Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji"/><item><title>Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji</guid><pubDate>Senin 30 Agustus 2021 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji-cKIyZeSyzU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. (Foto : Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/30/337/2463188/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-langgar-kode-etik-dihukum-potong-gaji-cKIyZeSyzU.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. (Foto : Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

&quot;Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Tumpak mengatakan, Dewas menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

&quot;Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,&quot; ucap Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga : Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai!

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

&quot;Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Tumpak mengatakan, Dewas menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

&quot;Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,&quot; ucap Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga : Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai!

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
</content:encoded></item></channel></rss>
