<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Penyesalan, Hal yang Memberatkan Hukuman untuk Lili Pintauli</title><description>Hal yang memberatkan bagi Lili adalah tidak menunjukkan penyesalannya atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli"/><item><title>Tak Ada Penyesalan, Hal yang Memberatkan Hukuman untuk Lili Pintauli</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli</guid><pubDate>Senin 30 Agustus 2021 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli-9Gv4ATWy6D.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/30/337/2463227/tak-ada-penyesalan-hal-yang-memberatkan-hukuman-untuk-lili-pintauli-9Gv4ATWy6D.jfif</image><title>Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Hukuman itu dijatuhkan karena Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, mengungkapkan hal yang membuat pihaknya menjatuhkan hukuman berat tersebut.

&quot;Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,&quot; ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.

&quot;Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya,&quot; tuturnya.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik.

&quot;Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,&quot; ucap Albertina.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Lili turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.



</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Hukuman itu dijatuhkan karena Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, mengungkapkan hal yang membuat pihaknya menjatuhkan hukuman berat tersebut.

&quot;Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,&quot; ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.

&quot;Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya,&quot; tuturnya.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik.

&quot;Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,&quot; ucap Albertina.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Lili turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.



</content:encoded></item></channel></rss>
