<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta</title><description>Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta"/><item><title>KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta</guid><pubDate>Selasa 31 Agustus 2021 04:08 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta-6YhCM4T3zC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK merilis kasus suap jual beli jabatan kades di Probolinggo (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/31/337/2463597/kpk-ungkap-tarif-jadi-pejabat-kades-di-probolinggo-rp20-juta-6YhCM4T3zC.jpg</image><title>KPK merilis kasus suap jual beli jabatan kades di Probolinggo (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif menjadi pejabat kepala desa di Pemkab Probolinggo sebesar Rp20 juta.
Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.
&quot;Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara diketahui bahwa pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
&quot;Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,&quot; ungkap Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di ProbolinggoSelain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS.
Kemudian para calon pejabat kepala desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
&quot;Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,&quot; jelasnya.
Lalu, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, saat itu diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Baca juga:&amp;nbsp;Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho&amp;rsquo;im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
&quot;Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli JabatanAtas perkara tersebut KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kades.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka.
Sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga:&amp;nbsp;Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam
Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Nasdem Tak Akan Intervensi KPK soal OTT Hasan Aminuddin
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif menjadi pejabat kepala desa di Pemkab Probolinggo sebesar Rp20 juta.
Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.
&quot;Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara diketahui bahwa pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
&quot;Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,&quot; ungkap Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di ProbolinggoSelain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS.
Kemudian para calon pejabat kepala desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
&quot;Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,&quot; jelasnya.
Lalu, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, saat itu diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Baca juga:&amp;nbsp;Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho&amp;rsquo;im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
&quot;Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli JabatanAtas perkara tersebut KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kades.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka.
Sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga:&amp;nbsp;Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam
Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Nasdem Tak Akan Intervensi KPK soal OTT Hasan Aminuddin
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



</content:encoded></item></channel></rss>
