<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tegaskan Desa Jadi Ujung Tombak Kelestarian Hutan</title><description>Siti Nurbaya berharap, kelestarian dan pengelolaan hutan bisa dilakukan sejak pemerintahan tingkat desa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan"/><item><title>Pemerintah Tegaskan Desa Jadi Ujung Tombak Kelestarian Hutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan</guid><pubDate>Selasa 31 Agustus 2021 22:27 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan-rjLMjknV9V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/31/337/2464072/pemerintah-tegaskan-desa-jadi-ujung-tombak-kelestarian-hutan-rjLMjknV9V.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>AGAM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya berharap, kelestarian dan pengelolaan hutan bisa dilakukan sejak pemerintahan tingkat desa.

&amp;ldquo;Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,&amp;rdquo; tandas Menteri Siti saat mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menurut Siti, sejak 2014 akhir KLHK bersama-sama Kemendagri bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan hutan dan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan  pembinaan Kementerian Dalam Negeri dan  dalam hal kewilayahan menyangkit hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK.

Ia pun mengaku menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi soal Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi, tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat  panjang untuk  sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang  Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa.

&amp;ldquo;Bahwa pemerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi  dan  antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,&amp;rdquo; ujarnya.


</description><content:encoded>AGAM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya berharap, kelestarian dan pengelolaan hutan bisa dilakukan sejak pemerintahan tingkat desa.

&amp;ldquo;Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,&amp;rdquo; tandas Menteri Siti saat mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menurut Siti, sejak 2014 akhir KLHK bersama-sama Kemendagri bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan hutan dan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan  pembinaan Kementerian Dalam Negeri dan  dalam hal kewilayahan menyangkit hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK.

Ia pun mengaku menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi soal Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi, tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat  panjang untuk  sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang  Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa.

&amp;ldquo;Bahwa pemerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi  dan  antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,&amp;rdquo; ujarnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
