<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang atas Kasus Suap</title><description>Angin Prayitno Aji (APA) bakal segera disidang dalam waktu dekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap"/><item><title>Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang atas Kasus Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap</guid><pubDate>Rabu 01 September 2021 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap-7KigPGWSg1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/01/337/2464358/eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-segera-disidang-atas-kasus-suap-7KigPGWSg1.jpg</image><title>Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen)&amp;nbsp;Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) bakal segera disidang dalam waktu dekat.&amp;nbsp;Angin Prayitno bakal disidang atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan Angin Prayitno Aji. Bahkan, berkas penyidikan Angin sudah dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan.&amp;nbsp;
&quot;Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).&amp;nbsp;
Ali menambahkan, setelah dilakukan proses pelimpahan, maka penahanan terhadap Angin Prayitno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angin akan kembali ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.&amp;nbsp;
&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 saksi yang di antaranya, para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak serta pihak swasta. Keterangan para saksi telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan diuji di persidangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni,&amp;nbsp;mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib&amp;nbsp;pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;sesuai keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak.Karena mengakomodir keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan&amp;nbsp;Pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili&amp;nbsp;PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 Dolar Singapura dari kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;PT Bank Panin,&amp;nbsp;Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 Dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT&amp;nbsp;Jhonlin&amp;nbsp;Baratama.&amp;nbsp;Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Meskipun Angin Prayitno Aji bakal segera menjalani sidang perdananya, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen)&amp;nbsp;Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) bakal segera disidang dalam waktu dekat.&amp;nbsp;Angin Prayitno bakal disidang atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan Angin Prayitno Aji. Bahkan, berkas penyidikan Angin sudah dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan.&amp;nbsp;
&quot;Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).&amp;nbsp;
Ali menambahkan, setelah dilakukan proses pelimpahan, maka penahanan terhadap Angin Prayitno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angin akan kembali ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.&amp;nbsp;
&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,&quot; terangnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 saksi yang di antaranya, para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak serta pihak swasta. Keterangan para saksi telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan diuji di persidangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni,&amp;nbsp;mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib&amp;nbsp;pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;sesuai keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak.Karena mengakomodir keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan&amp;nbsp;Pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili&amp;nbsp;PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 Dolar Singapura dari kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;PT Bank Panin,&amp;nbsp;Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 Dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT&amp;nbsp;Jhonlin&amp;nbsp;Baratama.&amp;nbsp;Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Meskipun Angin Prayitno Aji bakal segera menjalani sidang perdananya, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.</content:encoded></item></channel></rss>
