<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!   </title><description>Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam"/><item><title> Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam</guid><pubDate>Rabu 01 September 2021 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam-y5kIViSHso.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/01/338/2464301/polisi-ganjil-genap-berlaku-bagi-semua-kendaran-mobil-pelat-hitam-y5kIViSHso.jpg</image><title>Foto: Dok Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.
&quot;Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam,&quot; ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terobos Wilayah Gage Lewat Jalan Tikus, Polisi: Akan Ditindak Tilang!
Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.
&quot;Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mekanisme Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Langsung di Tempat atau ETLE
&quot;Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang,&quot; imbuh Sambodo.
Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (din)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.
&quot;Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam,&quot; ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terobos Wilayah Gage Lewat Jalan Tikus, Polisi: Akan Ditindak Tilang!
Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.
&quot;Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mekanisme Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Langsung di Tempat atau ETLE
&quot;Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang,&quot; imbuh Sambodo.
Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (din)</content:encoded></item></channel></rss>
