<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah Mewah Milik Tersangka Swab Antigen Palsu Disita Negara</title><description>Polisi telah menyita rumah mewah milik tersangka yang ada di Kota Lubuklinggau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara"/><item><title>Rumah Mewah Milik Tersangka Swab Antigen Palsu Disita Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara</guid><pubDate>Rabu 01 September 2021 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara-AJyC8ppUx4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ruma mewah tersangka swab antigen palsu di Lubuklinggau disita (Foto: Era Neizma)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/01/340/2464619/rumah-mewah-milik-tersangka-swab-antigen-palsu-disita-negara-AJyC8ppUx4.JPG</image><title>Ruma mewah tersangka swab antigen palsu di Lubuklinggau disita (Foto: Era Neizma)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus pengunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Picandi Moscojaya (45). Dan saat ini Polisi telah menyita rumah mewah milik tersangka yang ada di Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat garis polisi dan tulisan spanduk bertuliskan &amp;ldquo;Tanah dan Bangunan ini Telah Disita&amp;rdquo;  terpasang di pagar rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Menyatakan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat Tris yang sempat diwawancarai awak media mengatakan pemasangan police line dan spanduk itu dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26/8/2021) lalu.

&amp;ldquo;Baru kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang spanduk tertulis disita negara,&amp;rdquo; katanya.

Dan untuk kondisi pembangunan rumah megah tersebut masih seperti awal berita penangkapan tersangka heboh, masih terlihat kayu-kayu penyangga coran yang belum di lepas oleh para tukang karena aktivitas pembangunan terhenti. Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut Muslim, Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mengatakan saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian ia sedang tidak ada di rumah.

&amp;ldquo;Waktu pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya sedang tidak ada di rumah, dan mereka langsung melakukan pemasangan spanduk penyitaan,&amp;rdquo; katanya.

Kemudian, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua RT.

&amp;ldquo;Malamnya aparat kepolisian datang lagi ke rumah saya karena ada berkas yang harus saya tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri  Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan  aset milik Picandi Moscojaya (45).

&quot;Benar rumah itu sudah kita sita, penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara,&quot; katanya.

Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya  Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri  Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.

&quot;Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk  ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin  penyitaan,&amp;rdquo; jelasnya.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung,  karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik  Dirkrimsus Polda Sumut.
</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus pengunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Picandi Moscojaya (45). Dan saat ini Polisi telah menyita rumah mewah milik tersangka yang ada di Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat garis polisi dan tulisan spanduk bertuliskan &amp;ldquo;Tanah dan Bangunan ini Telah Disita&amp;rdquo;  terpasang di pagar rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Menyatakan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat Tris yang sempat diwawancarai awak media mengatakan pemasangan police line dan spanduk itu dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26/8/2021) lalu.

&amp;ldquo;Baru kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang spanduk tertulis disita negara,&amp;rdquo; katanya.

Dan untuk kondisi pembangunan rumah megah tersebut masih seperti awal berita penangkapan tersangka heboh, masih terlihat kayu-kayu penyangga coran yang belum di lepas oleh para tukang karena aktivitas pembangunan terhenti. Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut Muslim, Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mengatakan saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian ia sedang tidak ada di rumah.

&amp;ldquo;Waktu pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya sedang tidak ada di rumah, dan mereka langsung melakukan pemasangan spanduk penyitaan,&amp;rdquo; katanya.

Kemudian, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua RT.

&amp;ldquo;Malamnya aparat kepolisian datang lagi ke rumah saya karena ada berkas yang harus saya tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri  Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan  aset milik Picandi Moscojaya (45).

&quot;Benar rumah itu sudah kita sita, penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara,&quot; katanya.

Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya  Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri  Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.

&quot;Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk  ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin  penyitaan,&amp;rdquo; jelasnya.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung,  karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik  Dirkrimsus Polda Sumut.
</content:encoded></item></channel></rss>
