<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu</title><description>Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk menjual beli sertifikat vaksin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu"/><item><title>Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2021 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu-gy0Cb5UngS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/03/338/2465747/ditangkap-polisi-pegawai-kelurahan-jual-sertifikat-vaksin-ilegal-rp350-500-ribu-gy0Cb5UngS.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk menjual beli sertifikat vaksin. Dari aksinya itu, pelaku bisa menjual sertifikat vaksin secara online seharga Rp350-500 ribu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah FH dan HH. Kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya tersebut.
&quot;Keduanya berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yakni dengan harga Rp350 ribu, dan satunya harga Rp500 ribu,&quot; kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi
Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan. Salah satu pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.
Dia memiliki akses untuk masuk ke Tcare dan memiliki akses NIK untuk masuk ke website PeduliLindungi. Kemudian, atau tersangka lain bertugas mencari orang yang membutuhkan melalui Facebook.
&quot;Modus operandinya ialah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke Tcare lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jual Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen Palsu, Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk menjual beli sertifikat vaksin. Dari aksinya itu, pelaku bisa menjual sertifikat vaksin secara online seharga Rp350-500 ribu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah FH dan HH. Kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya tersebut.
&quot;Keduanya berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yakni dengan harga Rp350 ribu, dan satunya harga Rp500 ribu,&quot; kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi
Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan. Salah satu pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.
Dia memiliki akses untuk masuk ke Tcare dan memiliki akses NIK untuk masuk ke website PeduliLindungi. Kemudian, atau tersangka lain bertugas mencari orang yang membutuhkan melalui Facebook.
&quot;Modus operandinya ialah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke Tcare lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jual Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen Palsu, Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap</content:encoded></item></channel></rss>
