<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK   </title><description>Para tersangka itu pun secara berbaris memasuki lembaga antirasuah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk"/><item><title>17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk</guid><pubDate>Sabtu 04 September 2021 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk-8qEGTxaOuy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/04/337/2466043/17-tersangka-kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-tiba-di-kpk-8qEGTxaOuy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9/2021).
Berdasarkan pantauan, 17 tersangka datang menggunakan bus sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan para tersangka tersebut dikawal ketat oleh apa aparat kepolisian.
Para tersangka itu pun secara berbaris  memasuki lembaga antirasuah. Kemudian langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
KPK telah menetapkan ke-17 PNS di Pemkab Probolinggo itu menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) secara massal.
Mereka juga ada yang membawa koper dan sebuah sepeda yang diduga sebagai barang bukti.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
&quot;Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK perkembangannya akan diinformasikan,&quot; kata Ali, Sabtu (04/09/2021).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tahan Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya 20 Hari ke DepanSelain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tolong Tunjukkan yang Memberi Saya Dana Siapa
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Kabar Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3 M ke Eks Penyidik, KPK Tegaskan Akan Beri Penjelasan
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9/2021).
Berdasarkan pantauan, 17 tersangka datang menggunakan bus sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan para tersangka tersebut dikawal ketat oleh apa aparat kepolisian.
Para tersangka itu pun secara berbaris  memasuki lembaga antirasuah. Kemudian langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
KPK telah menetapkan ke-17 PNS di Pemkab Probolinggo itu menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) secara massal.
Mereka juga ada yang membawa koper dan sebuah sepeda yang diduga sebagai barang bukti.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
&quot;Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK perkembangannya akan diinformasikan,&quot; kata Ali, Sabtu (04/09/2021).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tahan Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya 20 Hari ke DepanSelain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tolong Tunjukkan yang Memberi Saya Dana Siapa
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Kabar Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3 M ke Eks Penyidik, KPK Tegaskan Akan Beri Penjelasan
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
