<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tepis Bupati Banjarnegara Unggah Sendiri Postingan di IG saat Jadi Tahanan</title><description>KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan"/><item><title>KPK Tepis Bupati Banjarnegara Unggah Sendiri Postingan di IG saat Jadi Tahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan</guid><pubDate>Sabtu 04 September 2021 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Nalom</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan-6GhnKTi2aJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/04/337/2466220/kpk-tepis-bupati-banjarnegara-unggah-sendiri-postingan-di-ig-saat-jadi-tahanan-6GhnKTi2aJ.jpg</image><title>Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan unggahan di media sosial pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang kini tahanan kasus korupsi,&amp;nbsp; tidak dilakukan dirinya sendiri. KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
&amp;ldquo;Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain,&amp;rdquo; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021)
Pasalnya ketika mengetahui informasi yang beredar tersebut, kata Fikri, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo
&amp;ldquo;KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan unggahan di media sosial pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang kini tahanan kasus korupsi,&amp;nbsp; tidak dilakukan dirinya sendiri. KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
&amp;ldquo;Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain,&amp;rdquo; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021)
Pasalnya ketika mengetahui informasi yang beredar tersebut, kata Fikri, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo
&amp;ldquo;KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
