<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil</title><description>Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekira Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil"/><item><title>Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil</guid><pubDate>Senin 06 September 2021 21:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil-nw7ihYD9Ff.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Chaeri Wardhana (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/06/337/2467130/wawan-suami-airin-didakwa-suap-kalapas-sukamiskin-rp92-juta-dan-1-unit-mobil-nw7ihYD9Ff.jpg</image><title>Tubagus Chaeri Wardhana (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekira Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Adapun, dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan yakni, Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin selaku Sopir sekaligus Ajudannya.

&quot;Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,&quot; demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

&quot;Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,&quot; imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.

&quot;Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan'  dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin  keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang  diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin,&quot; bebernya.

Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus  Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada  Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1)  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal  64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekira Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Adapun, dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan yakni, Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin selaku Sopir sekaligus Ajudannya.

&quot;Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,&quot; demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

&quot;Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,&quot; imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.

&quot;Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan'  dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin  keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang  diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin,&quot; bebernya.

Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus  Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada  Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1)  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal  64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
